Puluhan Guru Lulus PPPK - Foto : JPNN
Desakan agar pemerintah segera mempercepat
penyusupan regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus disuarakan
para pentolan honorer K2.
Mereka minta penetapan NIP PPPK dilakukan tahun
ini, sebelum CPNS 2019 terima SK.
Atas desakan itu Plt Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Teguh Widjinarko mengatakan, tidak benar kalau pemerintah sengaja mengulur-ulur
waktu. Sejak Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah langsung
bekerja.
"Mereka (honorer K2 yang lulus PPPK) tidak
tahu, sebenarnua kami bekerja keras untuk mewujudkan itu semua. Kami bekerja
dalam diam. Soalnya kalau berkomentar salah, enggak kasi komentar juga
salah," ungkap Teguh kepada JPNN.com, Jumat (16/10).
Dia mengungkapkan, ada empat hal yang tengah
dikerjakan pemerintah.
1. Menyiapkan 3 PermenPAN-RB. Ketiganya sudah
taraf harmonisasi, tetapi harus diperbaiki. Ini untuk melindungi kontrak PPPK
supaya aman.
"Ketiga PermenPAN-RB ini khusus diberlakukan
untuk 51.293 PPPK. Karena kalau kami berlakukan dengan aturan PPPK secara umum,
banyak sekali yang akan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi,"
terangnya.
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sedang
menyiapkan aturan administratif untuk pemberkasan, pemberian NIP, dan lainnya,
yang berkaitan dengan data, kelengkapan lainnya.
3. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam
Negeri sedang menyiapkan aturan pembayaran, agar nanti tidak ada tuntutan
pengembalian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini juga untuk melindungi
PPPK.
4. KemenPAN-RB terus mendorong pemerintah daerah
untuk segera mengusulkan formasinya.
"Ini masih banyak daerah yang belum melakukan
itu. Kami minta mereka untuk mempercepat proses ini kalau tidak kapan
pemberkasan NIP PPPK bisa dilakukan," tandasnya.