guru-berbagi.site - Pemerintah menambah kategori penerima bantuan Rp600 ribu per bulan yang awalnya hanya untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut juga kini ditetapkan bisa diterima oleh pegawai pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer.
Penetapan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah, bahwa pegawai non-PNS atau honorer ini juga mencakup guru honorer.
"Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," sambung Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa guru honorer dan pegawai-pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan tersebut.
"Termasuk di dalamnya temen-temen guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Memang, program tersebut masih ada catatan khususnya terkait pekerja informal.
Namun Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pendataan menjadi masalah.
Menurutnya, dengan kondisi data yang tidak bagus maka sulit dijangkau semua.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pekerja informal ditampung melalui program keluarga harapan (PKH).
Namun, pemerintah menyadari akan ada yang terlewat. Sebab itu, pemerintah membuka program Kartu Prakerja.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pekerja informal ditampung melalui program keluarga harapan (PKH).
Namun, pemerintah menyadari akan ada yang terlewat. Sebab itu, pemerintah membuka program Kartu Prakerja.
Penulis dan Editor : Anang
Sumber : markasnews.com